Sertifikasi Halal

Posted in : February 15, 2022 13:35:52

Sebagai upaya dalam penyelenggaraan produk halal yang mengacu pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PT Berkat Cahaya Novena (BCN) telah mendapatkan surat keterangan halal (Halal Decree) dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI serta sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang diterbitkan berturut-turut pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2021 yang berlaku selama 4 (empat) tahun untuk semua produk. Selain itu, PT BCN  juga telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal dari LPPOM MUI yang ditetapkan tanggal 6 Oktober 2021.

 

Proses produksi halal PT BCN tidak terlepas dari manual Sistem Jaminan Halal (SJH) yang disusun berdasarkan HAS 23000. HAS 23000 merupakan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI untuk sertifikasi halal produk yang terdiri dari 11 kriteria, yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, fasilitas produksi, produk, prosedur tertulis aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen.

 

Dengan diperolehnya sertifikat halal serta sistem jaminan halal dari BPJPH dan LPPOM MUI, PT BCN berkomitmen untuk menjalankan visi perusahaan yaitu menjadi perusahaan bakery berstandar internasional yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan dengan produk bermutu, aman dan halal serta menjadi pimpinan pasar di industri breadcrumbs di Indonesia.